Pernyataan Sikap PERUATI
PERUATI menyatakan keprihatinan mendalam dan penolakan tegas atas pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, yang berbagai pasalnya berpotensi mengikis ruang aman, memperlemah perlindungan warga, dan memperluas praktik kontrol negara terhadap tubuh, kehidupan, serta kebebasan berekspresi masyarakat sipil, khususnya perempuan, kelompok rentan, dan kelompok marginal lainnya.
Sebagai jaringan perempuan yang berpijak pada nilai feminis kritis, PERUATI memandang bahwa hukum tidak boleh menjadi alat reproduksi ketakutan dan ketidakadilan. Hukum seharusnya mengembalikan martabat, bukan memperluas jejak kekuasaan negara yang selama ini sering mengabaikan pengalaman perempuan, korban kekerasan, masyarakat adat, dan kelompok lain yang secara historis terpinggirkan oleh struktur kolonialisme serta patriarki.
Dengan ini PERUATI menyatakan:
- Mengkritik keras pasal-pasal yang membuka ruang kriminalisasi dan pembungkaman. Pelebaran kewenangan aparat tanpa pengawasan ketat berpotensi memperbesar praktik kekerasan berbasis negara. Dalam perspektif feminis, keamanan tidak pernah lahir dari represi, tetapi dari jaminan hak-hak dasar dan ruang warga untuk bersuara tanpa intimidasi.
- Menolak normalisasi kontrol negara atas tubuh dan privasi warga. Penguatan derogasi hak atas kebebasan bergerak, berekspresi, berserikat, hanya akan menghidupkan kembali logika kolonial, di mana negara mengatur tubuh, ruang, bahkan moralitas tanpa dialog dan tanpa mendengar suara kelompok yang paling terdampak.
- Menegaskan bahwa hukum harus berpihak pada korban, bukan pelaku kekerasan. Alih-alih memperkuat mekanisme penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, KUHAP versi terbaru justru menyulitkan warga dalam mencari keadilan dan memperlemah prinsip perlindungan korban.
- Mendesak negara untuk melakukan revisi menyeluruh dengan melibatkan kelompok perempuan, akademisi kritis, masyarakat sipil, dan komunitas yang terdampak langsung. Kebijakan publik yang adil tidak lahir dari ruang tertutup, melainkan membutuhkan partisipasi, keterbukaan, dan penghormatan terhadap pengalaman hidup yang beragam.
- Mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga ruang aman. “Kembalikan Ruang Aman” bukan sekadar slogan, melainkan panggilan moral untuk melindungi setiap individu dari rasa takut, intimidasi, dan kekerasan dalam bentuk apa pun, baik yang muncul dari individu, institusi, maupun negara.
PERUATI percaya bahwa hukum yang adil hanya bisa hadir bila negara mengakui sejarah panjang kekerasan, memahami akar ketidaksetaraan gender, dan memusatkan suara kelompok yang paling sering dibungkam.
PERUATI akan terus mengawal proses advokasi, memperkuat solidaritas, dan memastikan bahwa ruang aman milik semua orang dikembalikan, dijaga, dan dihormati.


