Pada 20 September lalu, ibadah jemaat GKPI di Rajeg, Tangerang, dibubarkan. Sejumlah warga mendatangi rumah ibadah ketika jemaat sedang beribadah dan mempersoalkan status perizinannya. Pada hari berikutnya, kedua pihak dinyatakan berdamai melalui mediasi yang difasilitasi Bupati Tangerang, Kementerian Agama, dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) setempat. Kesepakatan itu dilegalkan lewat surat pernyataan bersama.
Penyelesaian dalam tempo singkat seperti ini terlihat baik, namun jika kita lihat lebih dalam lagi, hal ini menyingkap masalah yang jauh lebih mendasar. Negara dan masyarakat cenderung memperlakukan ‘damai’ sebagai peristiwa administratif yang dapat diselesaikan dalam hitungan jam, bukan sebagai proses yang membutuhkan perubahan sistem.
Apakah ‘surat damai’ menyelesaikan akar masalah intoleransi atau malah membungkam? Jawabannya menjadi jelas jika kita melihat pola yang lebih besar. Kasus GKPI Rajeg bukan insiden pertama, dan hampir pasti bukan yang terakhir.
Kasus-kasus pelarangan ibadah serupa telah terjadi di berbagai daerah dalam beberapa tahun terakhir (di Padang misalnya), dengan pola yang nyaris identik. Kelompok minoritas dipaksa menghentikan ibadah dengan dalih perizinan, lalu penyelesaian berhenti pada proses mediasi tanpa proses hukum yang tuntas.
Jika kita memang sungguh-sungguh ingin memutus rantai ini, damai perlu dimaknai ulang sebagai proses, bukan peristiwa. Untuk itu, diperlukan penegakan hukum yang konsisten terhadap pelaku diskriminasi dan kekerasan, bukan sekadar restorative justice yang berhenti pada permintaan maaf. Perlu juga dilakukan pengkajian ulang dan pencabutan regulasi yang secara struktural merugikan kelompok minoritas.
Kita harus bersedia mengakui bahwa kerukunan yang selama ini dibanggakan sering kali adalah kerukunan yang dilabeli dengan diamnya pihak yang paling dirugikan. Selama kita belum mengakui ini, seperti kasus yang menimpa jemaat GKPI di Tangerang akan terus berulang.